Yusril Sebut Prabowo Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

Rabu, 08 Mei 2024 - 05:42 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan penambahan jumlah kementerian hingga 40 bisa dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto dengan merevisi UU Kementerian Negara atau menerbitkan Perrpu. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penambahan jumlah kementerian hingga 40 bisa dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. Namun sebelum itu, maka harus dilakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Yusri menjelaskan, nomenklatur kementerian di kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu.

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).



Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, setelah Prabowo dilantik menjadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," katanya.



Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk. "Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More