Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Dalu Agung: Selaraskan Kebijakan Lintas Institusi
Selasa, 07 Mei 2024 - 20:14 WIB
Dalu Agung mengatakan, Reforma Agraria Summit Bali 2024 yang mengusung tema “Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak’’ merupakan tindak lanjut Deklarasi Karimun 2023. Hal itu merupakan komitmen dari sembilan kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Marinves, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian LHK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan agraria.
Baca juga: Hindari Konflik Agraria, Ini Kuntungan Punya Sertifikat Tanah
“Terutama empat kelompok kerja yakni, Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” katanya.
Di empat sektor ini, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial misalnya, penggunaan peta yang berbeda. Dalam kerangka legal di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan maupun kerangka institusional.
Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian LHK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan agraria.
Baca juga: Hindari Konflik Agraria, Ini Kuntungan Punya Sertifikat Tanah
“Terutama empat kelompok kerja yakni, Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” katanya.
Di empat sektor ini, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial misalnya, penggunaan peta yang berbeda. Dalam kerangka legal di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan maupun kerangka institusional.
Lihat Juga :