Berapa Jumlah Menteri dalam Kabinet? Ini Aturannya Menurut UU Kementerian Negara

Selasa, 07 Mei 2024 - 14:44 WIB
Perbincangan soal jumlah menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengemuka setelah ada kabar bakal mencapai 40 orang. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Berapa jumlah menteri dalam kabinet di Indonesia? Artikel di bawah ini akan mengulasnya, berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara .

Perbincangan soal jumlah menteri dalam kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengemuka setelah ada kabar bakal mencapai 40 orang. Bagaimana aturannya menurut undang-undang?



Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Adapun Pasal 12 berbunyi "Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara

Berikutnya, Pasal 13 terdiri dari dua ayat, yakni ayat (1): Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!