Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama
Senin, 06 Mei 2024 - 17:23 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap sebanyak 60 tersangka kasus narkoba yang tergabung jaringan internasional Fredy Pratama .
Kasatgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.
"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," ujar Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tegasnya.
Kasatgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.
Baca Juga
"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," ujar Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda