Senator Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pertambangan

Senin, 06 Mei 2024 - 13:29 WIB
Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan. Sebab, adanya kasus korupsi pertambangan itu mengancam program hilirisasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

"Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir sedang giat-giatnya melakukan hilirisasi demi kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional. Adanya kasus korupsi pertambangan tentu akan menghambat program hilirisasi karena menjadi tidak optimal," kata Mayang saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan. Sebab, penindakan hukum sektor tersebut masih minim, sedangkan kasusnya terjadi di mana-mana.





"Kerugian negara akibat korupsi pertambangan tidak sedikit, ya. Sayangnya, penindakan hukum sampai saat ini belum optimal. Makanya, Kejagung perlu juga fokus menangani kasus ini. Jangan berhenti di kasus yang sudah ditangani," kata senator asal Jambi ini.

"Kami mendukung penuh langkah hukum Kejagung agar program hilirisasi benar-benar berjalan sebaik-baiknya sehingga perekonomian nasional tumbuh dan rakyat sejahtera," pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Kejagung mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, oknum PT Antam dan kementerian terkait.

Kasus itu telah bergulir di pengadilan. Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka pada Kamis (25/4/2024), sekalipun hukumannya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, JPU menuntut ketiga petinggi PT Lawu Agung Mining, yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.

Saat ini, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More