Soal Pencalonan Gibran, PDIP Diminta Perbaiki Petitum atas Gugatan ke PTUN

Kamis, 02 Mei 2024 - 18:09 WIB
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah selesai melaksanakan sidang pendahuluan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka . Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/5/2024), Majelis hakim meminta pihak PDIP memperbaiki petitum gugatannya.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai persidangan pendahuluan yang digelar tertutup di PTUN Jakarta. Adanya masukan dari hakim itu pihaknya menerima dan akan segera memperbaikinya.



"PTUN ini sifatnya administratif, dia terbuka sekali untuk mengingatkan yang harus dikaitkan antara posita dan petitum, itu hak mereka dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan," kata Gayus.

Baca juga: Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN

Namun dirinya tak merincikan lebih jauh petitum mana saja yang harus diubah. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 16 Mei 2014.

"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!