Permintaan Tenaga Perawat di Jerman Terus Meningkat

Rabu, 01 Mei 2024 - 19:30 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Duta Besar LBBP RI untuk Republik Federal Jerman Arif Havas Oegroseno atas dukungan penuhnya dalam program Triple Win penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jerman skema G to G sektor tenaga kesehatan. Foto: Ist
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi besar Duta Besar LBBP RI untuk Republik Federal Jerman Arif Havas Oegroseno atas dukungan penuhnya selama ini. Kegiatan yang diapresiasi yakni program Triple Win penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jerman skema Government to Government (G to G) sektor tenaga kesehatan.

Dalam kunjungan kerjannya ke Berlin, Selasa (30/4/2024), Benny mengungkapkan, BP2MI menerima informasi bahwa saat ini Jerman kekurangan pekerja skill. Pemerintah Jerman telah memberikan kemudahan bagi pekerja asing melalui amandemen ‘Skilled Immigration Act’ yang diharapkan dapat mengisi kekosongan sekitar 1,98 juta lapangan pekerjaan di Jerman.





Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Jerman berharap dapat menarik setidaknya 60 ribu pekerja skill per tahun dari negara Non-Eropa. “Ini tentunya akan membuka peluang yang sangat besar bagi Pekerja Migran kita,” ujarnya.

Dubes Arif menambahkan saat ini 60% kebutuhan pekerja di Jerman adalah di sektor tenaga kesehatan (nurse) dengan gaji antara €2500 - €3900 per bulan.

Para perawat juga akan mendapatkan penyetaraan profesi selama bekerja di Jerman, sehingga ketika mereka kembali ke Indonesia akan menjadikan mereka perawat yang lebih profesional dengan pengalaman internasional.

Karena meningkatnya permintaan pekerja skill di Jerman, Kepala BP2MI juga mendorong agar skema penempatan tidak hanya diisi Pekerja Migran Indonesia dengan skema G to G, namun peluang ini juga diharapkan dapat dibuka melalui skema P to P (Private to Private).

“Tentu saja BP2MI dan KBRI Berlin akan bersama-sama mengawasi dengan ketat agar nantinya penempatan melalui skema P to P berjalan sesuai prosedur dan sesuai aturan berlaku di kedua negara,” kata Benny.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More