Kemenhub Diminta Tinjau Ulang Penurunan Status Bandara Sultan Iskandar Muda
Rabu, 01 Mei 2024 - 16:09 WIB
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menilai penentuan status bandara internasional dilakukan melalui kajian atas potensi yang bisa diraih di wilayah sekitarnya. Foto/Angkasa Pura
JAKARTA - Keputusan untuk mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dinilai tepat. Namun, seharusnya penentuan status bandara internasional itu dilakukan melalui kajian atas potensi yang bisa diraih di wilayah sekitarnya atau kepentingan ekonomi negara.
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan Indonesia menganut sistem cabotage, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 untuk melindungi kedaulatan negara.Baca juga: Bandara Internasional Indonesia Dipangkas, dari 34 Jadi 17
“Namun, penetapan status bandara tersebut harusnya melalui kajian. Misalnya untuk penurunan status Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh. Itu kan sayang sekali. Karena Aceh itu merupakan titik strategis, baik untuk bandara maupun pelabuhan,” ujar Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Rabu (1/5/2024).
Aceh merupakan titik strategis transit perjalanan udara maupun laut skala internasional, baik dari Australia ke Eropa maupun Asia Timur ke Eropa dan sebaliknya.
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan Indonesia menganut sistem cabotage, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 untuk melindungi kedaulatan negara.Baca juga: Bandara Internasional Indonesia Dipangkas, dari 34 Jadi 17
“Namun, penetapan status bandara tersebut harusnya melalui kajian. Misalnya untuk penurunan status Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh. Itu kan sayang sekali. Karena Aceh itu merupakan titik strategis, baik untuk bandara maupun pelabuhan,” ujar Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Rabu (1/5/2024).
Aceh merupakan titik strategis transit perjalanan udara maupun laut skala internasional, baik dari Australia ke Eropa maupun Asia Timur ke Eropa dan sebaliknya.
Lihat Juga :