Kemenag Akan Tindak Tegas Travel Haji yang Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Resmi
Selasa, 30 April 2024 - 13:55 WIB
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa bisa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," tegas dia.
Bahkan Pemerintah Arab Saudi, kata Menag, juga memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi.
"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan Visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," tuturnya.
Baca juga: Menag Yaqut: Haji 2024 Harus Jadi Terbaik di Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi
"Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," tutupnya.
Bahkan Pemerintah Arab Saudi, kata Menag, juga memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi.
"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan Visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," tuturnya.
Baca juga: Menag Yaqut: Haji 2024 Harus Jadi Terbaik di Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi
"Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :