Peringatan HBP, Institusi Pemasyarakatan Harus Siap Transisi Pemidanaan Baru
Senin, 29 April 2024 - 16:09 WIB
JAKARTA - Institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru. Hal ini imbas dari penerapan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan serta pengesahan UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Menkumham Yasonna H Laoly saat memimpin upacara peringatan ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) di lapangan Kemenkumham, Senin (29/4/2024).
Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. Menurutnya, penjara tak efektif mengatasi kejahatan bahkan memiliki dampak yang merugikan.
"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat. Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.
Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada 27 April 1964. Bahwa penjara hanya merupakan sarana bukan tujuan utama Pemasyarakatan.
"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegasnya.
Dia mengatakan secara historis, HBP jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang. HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan. Sistem baru ini bertujuan mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.
Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri. Penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini.
Dalam peringatan HBP ke-60 ini, tema yang diangkat adalah "Pemasyarakatan PASTI Berdampak". Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an dan dakwah bagi Tahanan/Anak/Narapidana dan Anak Binaan, Safari Ramadan, dan pembagian takjil.
Kemudian Mudik Gratis Pemasyarakatan, donor darah, Inmate's Got Talent, Festival Pemasyarakatan, tabur bunga di makam pahlawan, serta program promosi penggunaan produk dalam Lapas. Setelah upacara, peringatan HBP dimeriahkan berbagai pertunjukan dari warga binaan dan petugas Pemasyarakatan dalam bentuk parade.
"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Menkumham Yasonna H Laoly saat memimpin upacara peringatan ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) di lapangan Kemenkumham, Senin (29/4/2024).
Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. Menurutnya, penjara tak efektif mengatasi kejahatan bahkan memiliki dampak yang merugikan.
Baca Juga
"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat. Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.
Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada 27 April 1964. Bahwa penjara hanya merupakan sarana bukan tujuan utama Pemasyarakatan.
"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegasnya.
Dia mengatakan secara historis, HBP jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang. HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan. Sistem baru ini bertujuan mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.
Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri. Penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini.
Dalam peringatan HBP ke-60 ini, tema yang diangkat adalah "Pemasyarakatan PASTI Berdampak". Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an dan dakwah bagi Tahanan/Anak/Narapidana dan Anak Binaan, Safari Ramadan, dan pembagian takjil.
Kemudian Mudik Gratis Pemasyarakatan, donor darah, Inmate's Got Talent, Festival Pemasyarakatan, tabur bunga di makam pahlawan, serta program promosi penggunaan produk dalam Lapas. Setelah upacara, peringatan HBP dimeriahkan berbagai pertunjukan dari warga binaan dan petugas Pemasyarakatan dalam bentuk parade.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda