Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB
Partai Gerindra dan Partai Demokrat, masing-masing mendaftar 32 sengketa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. FOTO/MPI
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan dua partai yang paling banyak mengajukan sengketa pileg ke MK. Dua partai itu adalah Partai Gerindra dan juga Demokrat , masing-masing mendaftar 32 sengketa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

"Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024. Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

Dia melanjutkan, jika dirinci secara provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak, yakni 26 perkara. Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.



"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara," kata Fajar.

Untuk diketahui, MK mulai menggelar sidang perdana 297 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. PanelI terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, Panel II terdiri atas Saldi Isra (KetuaPanel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.



Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More