Serahkan Memori Kasasi, KPK Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 - 15:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. KPK melalui Jaksa Nur Haris Arhadi telah menyerahkan kontra memori yang dimaksud melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).

“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).



Inti dari dalil memori kasasi tim Jaksa, Ali menjelaskan, meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset. "Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," ujarnya.

Baca juga: KPK Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!