Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan
Kamis, 25 April 2024 - 12:27 WIB
KPK mengapresiasi MA yang mengabulkan kasasi Tim Jaksa Lembaga Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Tim Jaksa Lembaga Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, Eltinus merupakan terdakwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara
"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," sambungnya.
Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut. "Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," ujarnya.
Diketahui, Eltinus merupakan terdakwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara
"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," sambungnya.
Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut. "Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," ujarnya.
Lihat Juga :