Jaksa KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi di Persidangan

Kamis, 25 April 2024 - 08:49 WIB
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di persidangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di persidangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, keluarga SYL akan dihadirkan setelah selesai meminta keterangan dari internal Kementan.





"Kita rampungkan dulu internal Kementan semuanya perkara pokok dalam dakwaan, nanti keluarga SYL kita panggil semua," ujar Meyer di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Keluarga SYL yang dipanggil untuk hadir di ruang sidang yang telah di-BAP. "Yang disebut-sebut itu, Kemal Rendindo, Tita, Ibu Ayun (istri SYL) ini bisa kita panggil karena BAP-nya ada," katanya.

Menurut dia, sebagai keluarga berhak menolak sebagai saksi di persidangan. Namun, dalam sidang tersebut terdapat juga terdakwa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhamad Hatta.

"Setidaknya kita periksa di dua perkara ini. Mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri di situ," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More