Beda dengan Pilpres dan Pileg, KPU Tetapkan 600 Pemilih per TPS di Pilkada 2024

Rabu, 24 April 2024 - 06:45 WIB
Warga melakukan pencoblosan surat suara ulang di TPS 043, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). Jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 600 orang. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pada Pilkada 2024 berbeda dengan Pilpres/Pileg 2024. Pada Pilkada tahun ini, setiap TPS ditetapkan sebanyak 600 pemilih atau dua kali lipat jumlah pemilih pada Pilpres/Pileg Februari lalu yang ditetapkan 300 orang per TPS.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, angka itu didapat setelah pihaknya melakukan kajian dan diputuskan dalam rapat internal. "Dalam Undang-Undang Pilkada atau pemilihan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS itu ada 800, dan kami melakukan kajian dan sudah diputuskan dalam rapat internal KPU," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, kata Idham, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan ada 600 pemilih di satu TPS pada gelaran Pilkada 2024. Idhan menyampaikan, penetapan jumlah pemilih itu telah dituangkan dalam rancangan PKPU.

"Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," ucapnya.



Idham menyampaikan, pertimbangan jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada 2024 itu didasari atas faktor efektivitas dan efisiensi.

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," katanya.

Jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada, berbeda dengan Pilpres dan Pileg 2024 yakni dengan jumlah 300 pemilih per TPS. Idham menjelaskan, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini lebih sedikit lantaran jumlah kotak suara lebih sedikit.



"Di pemilu serentak 2024 itu ada lima kotak suara, di 2024 dalam Pemilu nasional, lima kotak suara. Di pemilihan serentak nasional 2024 ini itu ada 2 kotak suara, 1 kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 1 kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota, pertimbangannya itu," tuturnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More