Pakar: Kebijakan WFH bagi ASN Terkesan Tidak Adil dengan Sektor Swasta
Rabu, 17 April 2024 - 14:58 WIB
JAKARTA - Kebijakan Work from Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada 16-17 April 2024 dinilai tidak adil. Walaupun kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, terdapat kesan tidak adil dengan sektor swasta.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat. Menurut dia, WFH bagi ASN dapat menciptakan kesan bahwa ASN diberi perlakuan istimewa dibandingkan dengan sektor swasta. "Hal ini dapat memunculkan perasaan ketidakadilan di antara masyarakat, terutama ketika banyak orang swasta harus kembali bekerja secara normal setelah libur panjang," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Achmad mengatakan, sebagian besar pekerja di sektor swasta diwajibkan kembali bekerja setelah libur panjang yakni pada 16 April 2024 tanpa mendapatkan kelonggaran kerja dari rumah seperti yang diberikan kepada ASN. Hal ini menciptakan kesan bahwa ASN mendapatkan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan dibandingkan pekerja swasta. "Dalam konteks ini, kebijakan WFH bagi ASN dianggap indikasi salah manajemen dari Kementerian Aparatur Negara," katanya.
Selain itu, kebijakan yang mendadak dan kurang pertimbangan matang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian di antara ASN sendiri serta masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 20204, cuti Idulfitri 1445 Hijriah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga, para ASN diwajibkan kembali bekerja pada 16 April 2024.
Akan tetapi, pada 13 April 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
"Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan dan koordinasi yang matang oleh pihak terkait. Keputusan yang mendadak dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, yang diterbitkan hanya beberapa hari sebelum ASN diwajibkan kembali bekerja, menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat," jelasnya.
Keputusan ini berbeda dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, yang telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan tata kelola ASN.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat. Menurut dia, WFH bagi ASN dapat menciptakan kesan bahwa ASN diberi perlakuan istimewa dibandingkan dengan sektor swasta. "Hal ini dapat memunculkan perasaan ketidakadilan di antara masyarakat, terutama ketika banyak orang swasta harus kembali bekerja secara normal setelah libur panjang," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Achmad mengatakan, sebagian besar pekerja di sektor swasta diwajibkan kembali bekerja setelah libur panjang yakni pada 16 April 2024 tanpa mendapatkan kelonggaran kerja dari rumah seperti yang diberikan kepada ASN. Hal ini menciptakan kesan bahwa ASN mendapatkan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan dibandingkan pekerja swasta. "Dalam konteks ini, kebijakan WFH bagi ASN dianggap indikasi salah manajemen dari Kementerian Aparatur Negara," katanya.
Selain itu, kebijakan yang mendadak dan kurang pertimbangan matang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian di antara ASN sendiri serta masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 20204, cuti Idulfitri 1445 Hijriah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga, para ASN diwajibkan kembali bekerja pada 16 April 2024.
Akan tetapi, pada 13 April 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
"Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan dan koordinasi yang matang oleh pihak terkait. Keputusan yang mendadak dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, yang diterbitkan hanya beberapa hari sebelum ASN diwajibkan kembali bekerja, menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat," jelasnya.
Keputusan ini berbeda dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, yang telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan tata kelola ASN.
Lihat Juga :
tulis komentar anda