Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Publik Berharap Majelis Hakim Adil
Selasa, 16 April 2024 - 19:03 WIB
JAKARTA - Gelombang aksi menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diperkirakan akan terus terjadi hingga 22 April 2024.
"Iya menurut saya bagus ya, artinya kesadaran publik untuk mendukung majelis hakim dalam memutuskan perkara dengan adil, seadil-adilnya itu terlihat ya dukungan publik seperti itu,” ujar Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Zaid Mushafi dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).
Zaid mengatakan, dukungan itu dari elemen masyarakat penting apalagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Ditambah bahwa kebebasan pendapat dijamin oleh negara. "Ada yang seperti saya melalui jalur hukum ya kita melakukannya dengan pengajuan ke mahkamah konstitusi," ucapnya.
"Sedangkan rekan-rekan lain yang masyarakat lain, yang punya kegelisahan yang sama tapi bukan sebagai pengacara atau sebagai penasehat hukum ya mereka menempuhnya dengan menggunakan hak-hak mereka sebagai masyarakat sipil yang dilindungi undang-undang yaitu dengan menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi," tambahnya.
Zaid mengatakan, para aksi massa yang melakukan demonstrasi bukan sebatas menuntut, namun juga mendukung majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil, seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang sudah diungkap di persidangan.
"Jadi saya rasa ini adalah hal yang bagus itu ini adalah jalur-jalur yang sesuai kok dengan konstitusi kita. Selama masih dalam ranah hukum sesuai dengan koridor hukum dan sesuai dengan jalur konstitusi. Saya rasa tidak ada masalah," pungkasnya.
"Iya menurut saya bagus ya, artinya kesadaran publik untuk mendukung majelis hakim dalam memutuskan perkara dengan adil, seadil-adilnya itu terlihat ya dukungan publik seperti itu,” ujar Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Zaid Mushafi dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).
Zaid mengatakan, dukungan itu dari elemen masyarakat penting apalagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Ditambah bahwa kebebasan pendapat dijamin oleh negara. "Ada yang seperti saya melalui jalur hukum ya kita melakukannya dengan pengajuan ke mahkamah konstitusi," ucapnya.
"Sedangkan rekan-rekan lain yang masyarakat lain, yang punya kegelisahan yang sama tapi bukan sebagai pengacara atau sebagai penasehat hukum ya mereka menempuhnya dengan menggunakan hak-hak mereka sebagai masyarakat sipil yang dilindungi undang-undang yaitu dengan menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi," tambahnya.
Zaid mengatakan, para aksi massa yang melakukan demonstrasi bukan sebatas menuntut, namun juga mendukung majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil, seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang sudah diungkap di persidangan.
"Jadi saya rasa ini adalah hal yang bagus itu ini adalah jalur-jalur yang sesuai kok dengan konstitusi kita. Selama masih dalam ranah hukum sesuai dengan koridor hukum dan sesuai dengan jalur konstitusi. Saya rasa tidak ada masalah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda