Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Selasa, 16 April 2024 - 17:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU yang terlibat dalam sengketa pilpres sebagai termohon itu menyampaikan beberapa hal dalam kesimpulan yang diberikan ke MK. Salah satunya, KPU menegaskan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak memiliki bukti kuat.
Sehingga, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa
"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (16/4/2024).
Selanjutnya, Afifuddin meminta agar majelis hakim, menilai secara objektif dalam putusan sengketa Pilpres 2024. "Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut. Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April 2024.
KPU yang terlibat dalam sengketa pilpres sebagai termohon itu menyampaikan beberapa hal dalam kesimpulan yang diberikan ke MK. Salah satunya, KPU menegaskan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak memiliki bukti kuat.
Sehingga, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa
"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga
Selanjutnya, Afifuddin meminta agar majelis hakim, menilai secara objektif dalam putusan sengketa Pilpres 2024. "Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut. Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April 2024.
(cip)
tulis komentar anda