Warga Ciamis Korban Meninggal Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Bernama Rizki Prastya
Senin, 08 April 2024 - 22:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejauh ini ada dua kartu identitas yang ditemukan dari korban kecelakaan maut KM 58 Tol Japek. Foto/MPI
KARAWANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejauh ini ada dua kartu identitas yang ditemukan dari korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) .
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim Dokkes Polres Karawang, salah korban kecelakaan maut tersebut bernama Rizki Prastya (22). Bertempat tinggal di Dusun Karanganyar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Japek Jadi Bahan Evaluasi Penerapan Contra Flow Arus Mudik Lebaran
"Tadi ada 2 KTP didapatkan dan dikenali identitas dan itu sudah kita hubungi pihak keluarga, ada dari Ciamis dan Bogor," ujar Sigit dalam konferensi pers di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).
Sigit menjelaskan korban kecelakaan di KM 58 menerima luka bakar yang cukup serius. Hal itu menyebabkan para petugas kesulitan untuk mengidentifikasi korban kecelakaan.
Sehingga hingga saat ini pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga dan kerabat tidak bisa langsung mengklaim bahwa korban mempunyai hubungan saudara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim Dokkes Polres Karawang, salah korban kecelakaan maut tersebut bernama Rizki Prastya (22). Bertempat tinggal di Dusun Karanganyar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Japek Jadi Bahan Evaluasi Penerapan Contra Flow Arus Mudik Lebaran
"Tadi ada 2 KTP didapatkan dan dikenali identitas dan itu sudah kita hubungi pihak keluarga, ada dari Ciamis dan Bogor," ujar Sigit dalam konferensi pers di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).
Sigit menjelaskan korban kecelakaan di KM 58 menerima luka bakar yang cukup serius. Hal itu menyebabkan para petugas kesulitan untuk mengidentifikasi korban kecelakaan.
Sehingga hingga saat ini pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga dan kerabat tidak bisa langsung mengklaim bahwa korban mempunyai hubungan saudara.
Lihat Juga :