KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Jum'at, 05 April 2024 - 20:49 WIB
Ali menjelaskan bahwa substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor.

"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa 30 Januari 2024. Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan.

Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!