Dilantik Jadi KSAU, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono Ungkap Pesan Khusus Presiden Jokowi

Jum'at, 05 April 2024 - 13:17 WIB
Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengungkapkan arahan khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Foto/Raka
JAKARTA - Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengungkapkan arahan khusus Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) seusai dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Jokowi meminta agar TNI Angkatan Udara semakin kuat dalam menjaga kedaulatan NKRI.

"Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa Angkatan Udara harus sesuai harus kuat harus sesuai dengan apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah jelas di situ tugas TNI Angkatan Udara di pasal 10 ada 4. Tugasnya sebagai melaksanakan menjaga kedaulatan negara di udara, matra udara, kemudian menegakkan hukum dan menjaga wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan undang-undang yang berlaku baik nasional maupun internasional," kata Tonny seusai pelantikan.

Presiden Jokowi, kata Tonny, juga menginginkan TNI Angkatan Udara mampu menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di seluruh kawasan Indonesia.





"Kemudian beliau juga ingin Angkatan Udara yang kuat, yang berarti bahwa Angkatan Udara yang kuat bukan berarti kita ingin menakut-nakuti musuh, bukan berarti kita ingin perang dengan negara-negara tetangga. Tapi Angkatan Udara yang kuat adalah Angkatan Udara yang bisa menjaga stabilitas keamanan kedamaian di kawasan," kata Tonny.

Tonny mengatakan, pesan khusus Presiden Jokowi itu akan pihaknya laksanakan. "Tentunya mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia kami melaksanakan tugas terhitung mulai hari ini sebagai Kepala Staf Angkatan Udara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU yang baru pada hari ini, Jumat 5 April 2024, di Istana Negara.

Tonny menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang telah memasuki masa pensiun. Tonny sebelumnya menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/TNI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAU.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More