4 Menteri Bakal Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Silakan Saja

Rabu, 03 April 2024 - 21:37 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mempersilakan MK, untuk memanggil empat menteri dalam persidangan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Mahfud menilai, hal itu merupakan kewenangan MK, dan bukan kapasitasnya dalam menilai apakah kehadiran empat menteri tersebut menjadi penting bagi sengketa pemilu atau tidak.

"Ya silakan aja, MK nanti akan menilai apa penting itu hadir atau tidak. Gitu ya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).





Mahfud pun enggan berkomentar lebih banyak soal kehadiran keempat menteri yang akan menjadi saksi, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Bahkan Mahfud juga enggan menilai, apakah kesaksian para menteri tersebut akan bersifat independen atau dicampuri oleh kepentingan penguasa. "Nanti kita lihat saja di persidangan, bisa dinilai nanti sesudah tampil," katanya.

Sebagai informasi, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," sambungnya.

Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More