Barang Sitaan Kejagung, 4 Apartemen Mewah di Jaksel Dilelang

Rabu, 03 April 2024 - 14:49 WIB
Badan Pemulihan Aset Kejagung akan melaksanakan proses aanwijzing atau lelang atas barang rampasan berupa empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan kegiatan proses aanwijzing atau lelang serta atas barang rampasan berupa empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lelang dilakukan pada Kamis 4 April 2024. Proses lelang dilakukan dalam dua waktu berbeda pada pukul 10.00-11.00 WIB dan 13.00-14.00 WIB.



"Dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jalan Prof Dr Satrio Kav Nomor 3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta," kata Ketut, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kejagung Lelang 16 Mobil Mewah Sitaan Kasus Asabri, Ada Rolls Royce Hingga Ferarri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!