Kejagung Periksa Pengusaha RBS, Dalami Keterkaitan dengan PT RBT di Kasus Korupsi Timah
Senin, 01 April 2024 - 19:18 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung , Kuntadi mengatakan pihaknya tengah memeriksa pengusaha berinisial RBS dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kuntadi menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT yang diduga meraup keuntungan melalui tersangka Harvey Moeis.
"Justru itu yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT. RBT, apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner) atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Pemeriksaan terhadap RBS, kata Kuntadi, bersifat klarifikasi guna mendalami sejauh mana keterkaitan RBS dengan PT RBT dalam kasus korupsi tersebut.
"Ini untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan," katanya.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepasa yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," sambungnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan dan menahan suami dari Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi tersebut.
Kemudian, nama RBS sempat disorot oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, karena diduga tersangka Harvei Moeis merupakan perpanjangan tangan dari RBS.
MAKI pun meminta Kejagung untuk menelusuri aliran dana korupsi dan menjerat sosok yang ada di balik Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Kuntadi menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT yang diduga meraup keuntungan melalui tersangka Harvey Moeis.
"Justru itu yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT. RBT, apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner) atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Pemeriksaan terhadap RBS, kata Kuntadi, bersifat klarifikasi guna mendalami sejauh mana keterkaitan RBS dengan PT RBT dalam kasus korupsi tersebut.
"Ini untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan," katanya.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepasa yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," sambungnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan dan menahan suami dari Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi tersebut.
Kemudian, nama RBS sempat disorot oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, karena diduga tersangka Harvei Moeis merupakan perpanjangan tangan dari RBS.
MAKI pun meminta Kejagung untuk menelusuri aliran dana korupsi dan menjerat sosok yang ada di balik Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
(kri)
tulis komentar anda