Ahli Ilmu Pemerintahan: Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Langgar Etika dan Konstitusi
Senin, 01 April 2024 - 09:30 WIB
Menurut Bambang, masuknya Gibran sebagai putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan ketimpangan dalam kompetisi pemilu, dan demokrasi mengalami disfungsi.
"Elektoral UU Pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," kata Bambang.
Baca juga: Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli Kubu AMIN serta Ganjar-Mahfud
Bambang menyebut diskualifikasi peserta pemilu bukan hal yang tak mungkin terjadi di MK. Bambang menjelaskan beberapa perkara yang pernah dikabulkan saat seorang calon bupati didiskualifikasi dalam pilkada di Kabupaten Yalimo dan perkara lainnya.
1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualihkasi sdr. Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS
"Elektoral UU Pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," kata Bambang.
Baca juga: Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli Kubu AMIN serta Ganjar-Mahfud
Bambang menyebut diskualifikasi peserta pemilu bukan hal yang tak mungkin terjadi di MK. Bambang menjelaskan beberapa perkara yang pernah dikabulkan saat seorang calon bupati didiskualifikasi dalam pilkada di Kabupaten Yalimo dan perkara lainnya.
1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualihkasi sdr. Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS
Lihat Juga :