Ahli Ilmu Pemerintahan: Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Langgar Etika dan Konstitusi

Senin, 01 April 2024 - 09:30 WIB
Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya saksi ahli Tim Hukum Nasional AMIN menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melanggar etika dan konstitusi. Foto/MPI/giffar rivana
JAKARTA - Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya saksi ahli Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membahas pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres berkat putusan 90/PUU-XXI/2023. Hal itu disampaikan Bambang dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang mengatakan, majunya Gibran sebagai cawapres merupakan sebuah ketidakjujuran dan ketidakadlian dalam proses penetapan sebagai cawapres, hal itu bukan hanya sekadar melanggar etika tetapi juga pelanggaran konstitusi.



"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamendemen dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi pemilu 2024," ucap Bambang dalam persidangan PHPU, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Hadirkan 11 Saksi Fakta dan 8 Ahli di Sidang MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!