KPK Kembalikan Oknum Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar ke Kejagung

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:59 WIB
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa KPK memeras saksi mencapai Rp3 miliar.

Setelah diproses secara Prosedur Operasional Baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK.

"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK. Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," kata Albertina melalui pesan singkat, Jumat, 29 Maret 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!