KPK Kembalikan Oknum Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar ke Kejagung
Minggu, 31 Maret 2024 - 14:59 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan oknum jaksa yang diduga peras saksi Rp3 miliar dikembalikan ke Kejagung. Foto/MPI
JAKARTA - Oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).
Johanis menambahkan alasan dikembalikan karena sudah 10 tahun di KPK. Johanis enggan menjawab lebih lanjut terkait dugaan pemerasan saksi tersebut. "Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Diserahkan Dewas ke KPK
"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).
Johanis menambahkan alasan dikembalikan karena sudah 10 tahun di KPK. Johanis enggan menjawab lebih lanjut terkait dugaan pemerasan saksi tersebut. "Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Diserahkan Dewas ke KPK
Lihat Juga :