Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Diserahkan Dewas ke KPK

Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:51 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar. Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.

Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK. "Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).



"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi JTTS, KPK Geledah Kantor PT HK dan Sita Sejumlah Dokumen

Perihal bagaimana kelanjutan kasus dugaan tersebut, Albertina mengaku tidak mengetahui lagi setelah pihaknya melimpahkan ke KPK. "Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons soal kabar oknum jaksa KPK yang diduga memeras saksi. Dikabarkan, nominal pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!