Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Diserahkan Dewas ke KPK
Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:51 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar. Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.
Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK. "Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.
Perihal bagaimana kelanjutan kasus dugaan tersebut, Albertina mengaku tidak mengetahui lagi setelah pihaknya melimpahkan ke KPK. "Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons soal kabar oknum jaksa KPK yang diduga memeras saksi. Dikabarkan, nominal pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar.
Ghufron mengaku, belum mengetahui ihwal kabar tersebut dan pemberitahuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
Ghufron pun menyebutkan belum menerima laporan dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kabarnya, dugaan pemerasan oknum jaksa KPK itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Semua proses dari Dewas, dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan, kami belum menerima itu," ujarnya.
Ghufron melanjutkan, akan menelusuri dugaan praktik curang itu ke Biro SDM terkait dugaan pihak pemeras sudah kembali ke instansi asalnya. "Kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," ucapnya.
Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK. "Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.
Perihal bagaimana kelanjutan kasus dugaan tersebut, Albertina mengaku tidak mengetahui lagi setelah pihaknya melimpahkan ke KPK. "Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons soal kabar oknum jaksa KPK yang diduga memeras saksi. Dikabarkan, nominal pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar.
Ghufron mengaku, belum mengetahui ihwal kabar tersebut dan pemberitahuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
Ghufron pun menyebutkan belum menerima laporan dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kabarnya, dugaan pemerasan oknum jaksa KPK itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Semua proses dari Dewas, dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan, kami belum menerima itu," ujarnya.
Ghufron melanjutkan, akan menelusuri dugaan praktik curang itu ke Biro SDM terkait dugaan pihak pemeras sudah kembali ke instansi asalnya. "Kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," ucapnya.
(rca)
tulis komentar anda