Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
Kamis, 28 Maret 2024 - 17:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan UNICEF resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia. MoU tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Dengan MoU ini, kami bertekad memenuhi hak-hak anak di Indonesia," ungkap Kamaruddin Amin.
MoU tersebut mencakup tiga aspek penting yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.
"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," ucapnya.
Menurut dia, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman menuturkan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.
"Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan sekaligus mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia," ujarnya.
Acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 digelar berkat kerja sama Kementerian Agama, BKM, UNICEF, dan Masjid Istiqlal Jakarta. Tampak hadir dalam perhelatan tersebut sejumlah pengurus BKM, pejabat Kementerian Agama, perwakilan UNICEF, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Dalam kesempatan sama, Kamaruddin juga meresmikan Sekretariat BKM di Masjid Istiqlal. Peresmian ditandai pemukulan beduk dan pengguntingan pita.
"Dengan MoU ini, kami bertekad memenuhi hak-hak anak di Indonesia," ungkap Kamaruddin Amin.
MoU tersebut mencakup tiga aspek penting yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.
"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," ucapnya.
Menurut dia, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman menuturkan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.
"Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan sekaligus mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia," ujarnya.
Acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 digelar berkat kerja sama Kementerian Agama, BKM, UNICEF, dan Masjid Istiqlal Jakarta. Tampak hadir dalam perhelatan tersebut sejumlah pengurus BKM, pejabat Kementerian Agama, perwakilan UNICEF, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Dalam kesempatan sama, Kamaruddin juga meresmikan Sekretariat BKM di Masjid Istiqlal. Peresmian ditandai pemukulan beduk dan pengguntingan pita.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda