KPK Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:33 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Rabu (27/3/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu dilakukan agar penyitaan terhadap aset Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa berjalan secara optimal.
“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael.
Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael.
Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Lihat Juga :