KPK Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu dilakukan agar penyitaan terhadap aset Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa berjalan secara optimal.
“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael.
Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael Alun dan keluarga yang sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan. “Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya.
KPK, tutur Ali, menyoroti keputusan pengembalian aset keluarga Rafael berupa rumah di Simprug Golf. Dia mengatakan keputusan itu inkonsisten usai hakim sebelumnya mengatakan aset itu berasal dari perbuatan korupsi.
“Selain itu dari analisa tim jaksa, terkait pertimbangan Majelis Hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan diantaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam point amar dimaksud,” urainya.
Lebih jauh, ia berharap kasasi yang dilayangkan dapat diterima. Ia juga menekankan pentingnya penyitaan aset koruptor. “KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera,” jelas dia.
“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael.
Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael Alun dan keluarga yang sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan. “Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya.
KPK, tutur Ali, menyoroti keputusan pengembalian aset keluarga Rafael berupa rumah di Simprug Golf. Dia mengatakan keputusan itu inkonsisten usai hakim sebelumnya mengatakan aset itu berasal dari perbuatan korupsi.
“Selain itu dari analisa tim jaksa, terkait pertimbangan Majelis Hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan diantaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam point amar dimaksud,” urainya.
Lebih jauh, ia berharap kasasi yang dilayangkan dapat diterima. Ia juga menekankan pentingnya penyitaan aset koruptor. “KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera,” jelas dia.
(rca)
tulis komentar anda