Diperiksa KPK, Windy Akui Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hasbi Hasan

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:09 WIB
Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman mengaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus TPPU Sekretaris MA Hasan Hasbi. Foto/MPI
JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman mengaku, sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan, SPDP tersebut sudah diterimanya sejak Januari 2024 lalu. "(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).



Windy tidak menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Windy mengaku dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi. "Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," ujarnya.

Baca juga: Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan: Zalim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!