KPK Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 Maret 2024 - 08:16 WIB
KPK akan melelang barang rampasan dari terpidana suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan kawan-kawannya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan melelang barang rampasan dari terpidana suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan kawan-kawannya. Barang yang dilelang berupa handphone dan laptop.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Ali menjelaskan, lelang tersebut dilakukan melalui jenis penawaran open bidding. Selain itu, kata dia, pelaksanaan barang lelang bakal digelar di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 16, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024) besok. Barang-barang lelang dapat dilihat di portal.lelang.go.id dan/atau lelang/go.id.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Ali menjelaskan, lelang tersebut dilakukan melalui jenis penawaran open bidding. Selain itu, kata dia, pelaksanaan barang lelang bakal digelar di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 16, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024) besok. Barang-barang lelang dapat dilihat di portal.lelang.go.id dan/atau lelang/go.id.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas
Lihat Juga :