Yusril Bilang Sengketa Pilpres 2024 Sulit Dimenangkan Kubu AMIN dan Ganjar

Senin, 25 Maret 2024 - 21:36 WIB
"Putusan MK 90 yang membolehkan pak Gibran maju sebagai cawapres itu kan sudah diuji di MK dan dua kali ditolak sehingga pencalonan itu tetap sah. Karena itu saya katakan kalau memang ingin supaya mendiskualifikasi pak Gibran sebenarnya para pemohon berhadapan dengan MK, bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait karena pencalonan pak Gibran itu berdasarkan putusan MK," katanya.

Dia mengungkap, gugatan yang diajukan kubu paslon 1 dan 3 tentang sengketa pemilu memanglah haknya dan boleh-boleh saja. Namun, gugatan tersebut nantinya bakal diputuskan oleh MK apakah bakal dikabulkan ataukah ditolak.

"Tim kami sudah mempersipakan segala sesuatunya, sudah menyimak apa yang disampaikan Pemohon pak Anies dan pak Muhaimin, kemudian pak Ganjar dan pak Mahfud yang telah didaftarkan ke MK. Tim Pembela Prabowo-Gibran pun akan mendaftar (ke MK) sebagai pihak terkait dalam perkara ini," paparnya.

Yusril menambahkan, dari informasi yang berkembang, ada dua poin persoalan dalam gugatan tersebut. Pertama menghendaki Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024 dan menghendaki pemilu ulang dengan hanya diikuti dua paslon saja, yakni paslon 1 dan paslon 3.

"Kedua, menghendaki pak Gibran saja yang didiskualifikasi, tapi pak Prabowo dipersilahkan mencari pasangan baru dengan tetap pemilu dilakukan 3 paslon," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!