Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:22 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama . Dia divonis terkait perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.



Baca juga: Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” ujar Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!