Periksa Ahmad Sahroni dalam Perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo, Ini yang Didalami KPK
Senin, 25 Maret 2024 - 10:56 WIB
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ahmad Sahroni diperiksa pada Jumat (22/3/2024) lalu.
"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Selain itu, Ali juga menuturkan tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang sebesar Rp800 juta. "Tim Penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," katanya.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo dijerat KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Adapun total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diduga didapat SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Selain itu, Ali juga menuturkan tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang sebesar Rp800 juta. "Tim Penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," katanya.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo dijerat KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Adapun total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diduga didapat SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(abd)
tulis komentar anda