Program YESS Memperkuat Agribisnis Petani Milenial Melalui Kelembagaan Ekonomi Petani
Minggu, 24 Maret 2024 - 22:05 WIB
1. Peningkatan Kapasitas Petani Milenial
Pengelolaan produksi hingga panen, pascapanen, pengolahan, pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha pertanian akan menuntut kemampuan SDM pertanian yang handal, untuk itu dapat dilakukan:
a. bimbingan teknis tematik dan kolaboratif dengan pelibatan multistakeholders, baik yang bersifat teknis pertanian maupun manajemen seperti literasi keuangan, pemasaran, pengemasan, contract farming, dan pengelolaan kebun/ lahan/ unit pengolahan hasil, dan lain-lain;
b. penempatan magang pelaku usaha di lokasi usaha yang lebih maju untuk mengadopsi proses bisnis maupun teknologi yang dilakukan;
c. digitalisasi pelatihan/ bimbingan teknis melalui e-learning/ platform digital dengan pendekatan komunitas (community based);
d. transfer inovasi teknologi berbasis teknologi tepat guna, untuk meningkatkan kualitas dan ragam produk sesuai kebutuhan pasar dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
2. Penguatan Hilirisasi Produk Pertanian
Hilirisasi produk dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta nilai ekonomis produk melalui pengelolaan pasca panen dan proses pengolahan hingga tersaji dan dikonsumsi oleh konsumen. Hilirisasi didasarkan pada potensi pasar dan keunikan produk sehingga dapat menyasar pada berbagai segmen konsumen/ pasar.
3. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
Agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas memerlukan sinergitas para pihak untuk mendukung pengelolaan hulu hingga hilir secara terpadu oleh kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan ekonomi petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Kelembagaan ekonomi petani juga perlu ditingkatkan menjadi kelembagaan yang kuat dan mandiri sehingga berdampak terhadap akselerasi pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, aksesibilitas pada sumber permodalan, infrastruktur dan pasar, adopsi teknologi pertanian, serta jejaring kerjasama kemitraan sehingga berdaya saing, produktif, berkelanjutan dan mampu meningkatkan nilai tawarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang. Sedangkan, korporasi petani adalah kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Dengan demikian penguatan agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas akan dapat menjadi rintisan pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani.
Pengelolaan produksi hingga panen, pascapanen, pengolahan, pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, pemasaran, serta pengembangan usaha pertanian akan menuntut kemampuan SDM pertanian yang handal, untuk itu dapat dilakukan:
a. bimbingan teknis tematik dan kolaboratif dengan pelibatan multistakeholders, baik yang bersifat teknis pertanian maupun manajemen seperti literasi keuangan, pemasaran, pengemasan, contract farming, dan pengelolaan kebun/ lahan/ unit pengolahan hasil, dan lain-lain;
b. penempatan magang pelaku usaha di lokasi usaha yang lebih maju untuk mengadopsi proses bisnis maupun teknologi yang dilakukan;
c. digitalisasi pelatihan/ bimbingan teknis melalui e-learning/ platform digital dengan pendekatan komunitas (community based);
d. transfer inovasi teknologi berbasis teknologi tepat guna, untuk meningkatkan kualitas dan ragam produk sesuai kebutuhan pasar dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
2. Penguatan Hilirisasi Produk Pertanian
Hilirisasi produk dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta nilai ekonomis produk melalui pengelolaan pasca panen dan proses pengolahan hingga tersaji dan dikonsumsi oleh konsumen. Hilirisasi didasarkan pada potensi pasar dan keunikan produk sehingga dapat menyasar pada berbagai segmen konsumen/ pasar.
3. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
Agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas memerlukan sinergitas para pihak untuk mendukung pengelolaan hulu hingga hilir secara terpadu oleh kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan ekonomi petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Kelembagaan ekonomi petani juga perlu ditingkatkan menjadi kelembagaan yang kuat dan mandiri sehingga berdampak terhadap akselerasi pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, aksesibilitas pada sumber permodalan, infrastruktur dan pasar, adopsi teknologi pertanian, serta jejaring kerjasama kemitraan sehingga berdaya saing, produktif, berkelanjutan dan mampu meningkatkan nilai tawarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang. Sedangkan, korporasi petani adalah kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Dengan demikian penguatan agribisnis petani milenial berbasis kluster komoditas akan dapat menjadi rintisan pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani.
Lihat Juga :