Waketum Perindo Desak Sirekap KPU Dievaluasi karena Timbulkan Masalah
Kamis, 21 Maret 2024 - 16:13 WIB
JAKARTA - Waketum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendesak agar Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dievaluasi. Pasalnya, Sirekap yang tak optimial sebagai fungsi alat kontrol malah banyak menimbulkan kontroversi.
Menurut Ferry, Sirekap itu menjadi hal penting dalam pesta demokrasi 2024 ini. Fungsi Sirekap itu ada tiga, pertama rekam data, kedua informasi cepat, dan ketiga sebagai alat kontrol. Namun, fungsi kontrol itu justru tak bekerja.
"Tapi, pada poin ketiga ini tak sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, banyak hal yang memang mencederai dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," ujarnya, Kamis (21/3/2024).
"Ini menjadi satu cerminan dalam konteks teknologi menjadi hal sangat penting, ketika teknologi tak memberikan satu prespektif memberikan bantuan, saya pikir menjadi hal yang perlu dievaluasi secara lebih luas," tuturnya.
Ferry menambahkan, pihaknya memiliki catatan Pemilu 2024 ini, mulai dari praktik politisasi uang, intimidasi, hingga manipulasi. Maka itu, Undang-Undang Pemilu harus direvisi. Termasuk pemisahan pilpres dan pileg.
"Saya harap ke depan perlu menjadi perhatian, harus ada konsolidasi penting dalam hal perpolitikan kita, pertama bagaimana Undang-Undang Pemilu itu harus direvisi. Mungkin bagaimana pemisahan kembali pilpres dan pileg, bahkan saya pikir soal parliamentary threshold dan presidential threshold harus dibahas secara segera," katanya.
Menurut Ferry, Sirekap itu menjadi hal penting dalam pesta demokrasi 2024 ini. Fungsi Sirekap itu ada tiga, pertama rekam data, kedua informasi cepat, dan ketiga sebagai alat kontrol. Namun, fungsi kontrol itu justru tak bekerja.
"Tapi, pada poin ketiga ini tak sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, banyak hal yang memang mencederai dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," ujarnya, Kamis (21/3/2024).
"Ini menjadi satu cerminan dalam konteks teknologi menjadi hal sangat penting, ketika teknologi tak memberikan satu prespektif memberikan bantuan, saya pikir menjadi hal yang perlu dievaluasi secara lebih luas," tuturnya.
Ferry menambahkan, pihaknya memiliki catatan Pemilu 2024 ini, mulai dari praktik politisasi uang, intimidasi, hingga manipulasi. Maka itu, Undang-Undang Pemilu harus direvisi. Termasuk pemisahan pilpres dan pileg.
"Saya harap ke depan perlu menjadi perhatian, harus ada konsolidasi penting dalam hal perpolitikan kita, pertama bagaimana Undang-Undang Pemilu itu harus direvisi. Mungkin bagaimana pemisahan kembali pilpres dan pileg, bahkan saya pikir soal parliamentary threshold dan presidential threshold harus dibahas secara segera," katanya.
(cip)
tulis komentar anda