Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi Disita KPK

Senin, 18 Maret 2024 - 15:06 WIB
Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya.

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;

3. Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;

4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!