Pemerintah dan DPR Juga Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Bisa 2 Periode

Senin, 18 Maret 2024 - 14:37 WIB
Pemerintah dan DPR juga sepakat gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali. Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah dan DPR juga sepakat gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama perwakilan pemerintah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.



Baca juga: Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada, Pilgub Hanya Satu Putaran

Kesepakatan diambil bermula saat Suhajar menjelaskan DIM RUU DKJ. Ia mengatakan masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Suhajar saat rapat berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin (18/3/2024).

Merespons itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat pun menyatakan setuju dan Supratman mengetok palu tanda kesepakatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!