15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Ini Alasannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Belasan pegawai komisi antirasuah itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya .

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sengaja tidak menempatkan mereka di Rutan Cabang KPK.



Baca juga: KPK: Tahanan Tak Setor Uang Dikunci dari Luar hingga Piket Kebersihan Ditambah

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!