KY Pantau Sidang Kasus Tindak Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus
Jum'at, 15 Maret 2024 - 21:20 WIB
“Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” ujar Joko Sasmito dalam keterangannya di PN Jakpus, Jumat (15/3/2024).
Salah satu pertimbangan dilakukan pemantauan persidangan ini adalah atensi masyarakat terhadap kasus yang melibatkan tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur karena diduga menambah dan memalsukan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” jelas Joko.
Joko juga mengingatkan majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari. Hingga 15 Maret 2024, KY telah melakukan 41 pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.
“KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah, dan pelanggaran netralitas,” pungkas Joko.
Salah satu pertimbangan dilakukan pemantauan persidangan ini adalah atensi masyarakat terhadap kasus yang melibatkan tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur karena diduga menambah dan memalsukan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” jelas Joko.
Joko juga mengingatkan majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari. Hingga 15 Maret 2024, KY telah melakukan 41 pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.
“KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah, dan pelanggaran netralitas,” pungkas Joko.
Lihat Juga :