Periksa Indra Iskandar, KPK Gali Proses Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR lewat pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto/Sutikno/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR lewat pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar. Selain itu, turut diperiksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati.

Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024) kemarin.



"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

Sekadar informasi, KPK mengungkap nilai proyek terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan nilai proyek mencapai ratusan miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar.

"Kurang lebih Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 13 Maret 2024.

Ali melanjutkan dalam pengadaan kelengkapan tersebut, melibatkan banyak perusahaan. Dalam prosesnya, Ali menyatakan diduga banyak aktivitas yang berlawanan dengan hukum.

"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," terangnya.



Ali menambahkan pengadaan tersebut ditujukan untuk rumdin yang berada di dua lokasi, yakni Kompleks DPR Ulujami dan Perumahan DPR yang berada di Kalibata.

"Betul-betul, jadi ada dua (lokasi)," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More