Menteri PANRB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri: Tidak Semua Instansi

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:13 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada Polri dan TNI, pada Jumat (15/3/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada TNI-Polri .

Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri di Mabes Polri, Kamis (12/3/2024).



Anas mengatakan, konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.

Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!