Menteri PANRB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri: Tidak Semua Instansi
Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:13 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada Polri dan TNI, pada Jumat (15/3/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada TNI-Polri .
Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri di Mabes Polri, Kamis (12/3/2024).
Anas mengatakan, konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri di Mabes Polri, Kamis (12/3/2024).
Anas mengatakan, konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Lihat Juga :