Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat rapat pleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengusulkan agar ada satu klausul yang mengatur tentang peralihan status Ibu Kota Jakarta dihilangkan ketika Keppres IKN terbit. Mendagri mengusulkan agar klausul itu dibunyikan di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) maupun UU IKN.

"Kami juga mohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan. Sehingga dibunyikan di UU IKN, dibunyikan juga di UU DKJ," kata Tito saat rapat oleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).



Ia menjelaskan, usulan itu dilayangkan agar tak terjadi polemik hukum. Pasalnya, kata Tito, pembahasan dan pengesahan RUU DKJ molor dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Rapat Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!