UTA 45 Jakarta: Penyelewengan Hukum Saat Ini Lebih Parah dari Orde Baru
Minggu, 10 Maret 2024 - 15:44 WIB
"Yang jauh tertinggal dari negara-negara dulu berada di bawah Indonesia dalam segala sisi kehidupan sosialnya, namun saat ini menjadi negara dengan penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan dan kecerdasan maupun pendidikannya berada di atas Indonesia," sambungnya.
Dalam kesempatan ini banyak hal dibahas dengan Siti dan Diana. Salah satunya era setelah Reformasi 1998 dibandingkan saat ini yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Dibanding Orde Baru yang selalu dikambinghitamkan dalam setiap penyalahgunaan hukum oleh penguasa demi kepentingan kekuasaan," kata Rudyono.
Menurut dia, Orde Baru hanya menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Sementara, di era setelah Reformasi, meski sudah dibentuk badan-badan pengawas dan pengendali hukum seperti KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kekuasaan yang sangat luar biasa, namun penyelewengan dan penyalahgunaan hukum menjadi lebih liar dan tidak terkendali.
"Bukan hanya hukum positif yang diatur oleh KUHP maupun KUHAP, tapi juga penyalahgunaan atau penyelewengan sistem tata negara oleh oknum-oknum penguasa untuk kepentingan pribadi dan golongannya, di samping sistem hukum positif yang digunakan sebagai alat kekuasaan," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini banyak hal dibahas dengan Siti dan Diana. Salah satunya era setelah Reformasi 1998 dibandingkan saat ini yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Dibanding Orde Baru yang selalu dikambinghitamkan dalam setiap penyalahgunaan hukum oleh penguasa demi kepentingan kekuasaan," kata Rudyono.
Menurut dia, Orde Baru hanya menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Sementara, di era setelah Reformasi, meski sudah dibentuk badan-badan pengawas dan pengendali hukum seperti KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kekuasaan yang sangat luar biasa, namun penyelewengan dan penyalahgunaan hukum menjadi lebih liar dan tidak terkendali.
"Bukan hanya hukum positif yang diatur oleh KUHP maupun KUHAP, tapi juga penyalahgunaan atau penyelewengan sistem tata negara oleh oknum-oknum penguasa untuk kepentingan pribadi dan golongannya, di samping sistem hukum positif yang digunakan sebagai alat kekuasaan," ungkapnya.
Lihat Juga :