Jelang Ramadan, MUI Minta Pemerintah Stabilkan Harga dan Jamin Ketersediaan Pangan
Minggu, 10 Maret 2024 - 11:22 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah segera melakukan intervensi pasar. Hal ini agar harga-harga stabil dan ketersediaan bahan pokok terjaga.
Poin tersebut tertuang dalam Tausiyah Ramadan dalam rangka menyambut dan mensyiarkan bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah. Tausiyah Ramadan tersebut dikeluarkan MUI pada Sabtu, 9 Maret 2024 M/28 Sya'ban 1445 H di Jakarta melalui surat Nomor: Kep-24/DP-MUI/III/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
"Maka, hendaknya pemerintah segera mengambil kebijakan intervensi pasar secara cepat dan tepat untuk menstabilkan harga dan menyediakan ketersediaan bahan pokok pangan di bulan Ramadhan dan seterusnya agar daya beli rakyat kembali dapat menjangkaunya," bunyi poin 6 dalam laman resmi MUI, Minggu (10/3/2024).
Dalam Tausiyah Ramadhan tersebut, terdapat 10 point sebagaimana berikut:
1. Ramadhan adalah bulan suci dan mulia. Maka, hendaknya umat Islam menyambutnya dengan penuh suka cita dan mensyiarkannya untuk memaksimalkan peningkatan iman dan takwa sebagaimana tujuan ibadah puasa adalah untuk menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah SWT.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 183).
2. Ramadan adalah bulan penuh pahala, kebaikan, dan ampunan. Maka hendaknya umat Islam untuk semakin produktif dalam menjalani aktivitas rutinnya. Memaksimalkan ibadah di dalamnya seperti puasa, ibadah Tarawih, qiyamul lail, membaca Al Qur’an, berzikir, dan bersedekah. Menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah kepada maksiat, munkarat, mulghah.
Poin tersebut tertuang dalam Tausiyah Ramadan dalam rangka menyambut dan mensyiarkan bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah. Tausiyah Ramadan tersebut dikeluarkan MUI pada Sabtu, 9 Maret 2024 M/28 Sya'ban 1445 H di Jakarta melalui surat Nomor: Kep-24/DP-MUI/III/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
"Maka, hendaknya pemerintah segera mengambil kebijakan intervensi pasar secara cepat dan tepat untuk menstabilkan harga dan menyediakan ketersediaan bahan pokok pangan di bulan Ramadhan dan seterusnya agar daya beli rakyat kembali dapat menjangkaunya," bunyi poin 6 dalam laman resmi MUI, Minggu (10/3/2024).
Dalam Tausiyah Ramadhan tersebut, terdapat 10 point sebagaimana berikut:
1. Ramadhan adalah bulan suci dan mulia. Maka, hendaknya umat Islam menyambutnya dengan penuh suka cita dan mensyiarkannya untuk memaksimalkan peningkatan iman dan takwa sebagaimana tujuan ibadah puasa adalah untuk menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah SWT.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 183).
2. Ramadan adalah bulan penuh pahala, kebaikan, dan ampunan. Maka hendaknya umat Islam untuk semakin produktif dalam menjalani aktivitas rutinnya. Memaksimalkan ibadah di dalamnya seperti puasa, ibadah Tarawih, qiyamul lail, membaca Al Qur’an, berzikir, dan bersedekah. Menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah kepada maksiat, munkarat, mulghah.
tulis komentar anda