KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

Jum'at, 08 Maret 2024 - 19:41 WIB
KPK mencegah 2 orang dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tidak bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 2 orang dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tidak bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen pada tahun 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali fikri, Jumat (8/3/2024).



Ali menjelaskan permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.



“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, adapun 2 orang yang dicegah yaitu Antonius N S Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen pada tahun 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang tengah berlangsung.

“Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More