Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Bisa Makzulkan Jokowi karena Prosesnya Panjang

Jum'at, 08 Maret 2024 - 15:03 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD optimistis, hak angket akan bergulir, dan mengklarifikasi dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024, Jumat (8/3/2024). Foto/Raka Dwi Novianto/SINDOnews
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD optimistis, bahwa hak angket akan bergulir, dan mengklarifikasi dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Namun, Mahfud menegaskan, hak angket tidak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena prosesnya yang panjang, sedangkan masa jabatan Jokowi akan segera berakhir.

"Tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda, bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara," kata Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).



"Yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Optimistis Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Terus Bergulir di DPR

Mahfud menjelaskan, ada dua jalur berbeda dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu, yakni jalur politik dan hukum.

Hak angket, kata Mahfud, merupakan jalur politik yang ditempuh untuk membuat proses Pemilu 2024 menjadi terang benderang, dan tergugatnya adalah pemerintah. Sehingga, tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!