PDIP Harus Beroposisi

Rabu, 06 Maret 2024 - 08:35 WIB
Untuk fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan presiden, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. Selanjutnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Dalam fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. Selain itu, membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Kendala

Dalam praktik politik di Indonesia selama ini, hampir semua anggota DPR tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal terutama fungsi pengawasan. Pasalnya, yang mengendalikan anggota DPR adalah ketua atau pimpinan parpol pengusung sang anggota DPR. Ketika seorang anggota DPR mengkritisi presiden atau seorang menteri, dan presiden tidak berkenan, maka presiden tinggal menghubungi ketua parpolnya. Selanjutnya anggota DPR tersebut bisa mendapat teguran bahkan sanksi, seperti dipindahkan dari satu komisi tertentu ke komisi lain.

Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pengawasan DPR masih terlihat karena jumlah kursi DPR dari PDIP yang oposisi di DPR banyak. Namun, dalam sembilan tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini, fungsi pengawasan DPR hampir tidak terlihat. Bahkan, selama ini, faktanya semua anggota DPR dari parpol pengusung presiden, termasuk PDIP di dalamnya, tahu diri untuk tidak vokal terhadap presiden dan menteri-menterinya.

Bahkan, faktanya juga, hampir semua anggota DPR dari parpol pengusung Presiden Jokowi, seiya sekata dengan presiden merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat dan mengesahkan UU Cipta Kerja. Revisi dan pembuatan dua UU tersebut mendapat kritikan keras dari masyarakat dan akademisi, namun DPR dan pemerintah 'tutup telinga'. Akibatnya, fungsi KPK dipreteli dan keberadaannya saat ini tidak bertaji lagi. UU Cipta Kerja disahkan sungguh memakan banyak korban, terutama pekerja dan buruh.

Harapan untuk Pemerintahan Baru

Sampai hari ini, semua masyarakat Indonesia menunggu penetapan resmi KPU siapa pemenang Pilpres 2024. Hampir tiap hari media massa dan media sosial memberitakan dugaan kecurangan pelaksanaan pemilu, terutama Pilpres. Kita berharap jika ada dugaan kecurangan terstruktur, sistematif dan massif (TSM) harus diproses secara hukum di Mahkamah Konstutisi (MK). Hasil putusan MK inilah nantinya menjadi dasar KPU menetapkan pasangan calon Pilres sebagai pemenang.

Kalau tidak dilakukan gugatan kecurangan di MK, maka KPU langsung melakukan penetapan pemenang Pilpres. Berdasarkan hitung cepat dan rekap KPU sampai 4 Maret 2024, penulis berkeyakinan, pasangan Prabowo-Gibran memenangi Pilres 2024. Terlepas dari keduanya bermasalah, sebagai warga Indonesia yang menganut sistem demokrasi (Pancasila), harus menerimanya. Prabowo diduga menculik 13 aktivis dan karena itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari militer. Sedangkan Gibran adalah 'anak haram konstitusi' karena pamannya Anwar Usman mengabulkan uji materi UU Pemilu dengan mengabaikan etika, sehingga Gibran bisa menjadi cawapres Prabowo.

Kalau benar Prabowo-Gibran memenangi Pilpres, maka tugas semua warga negara ke depan adalah mengawasi kinerja mereka. Masyarakat harus memberikan masukan yang konstruktif entah melalui media massa, media sosial, maupun melalui DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!